log.gif (13574 bytes)
  Indeks  | Daftar Berita | Sapa Kami Pengelola

Tanah UGM Milik Siapa?

Melewati sepanjang Jalan Kaliurang, daerah Bulaksumur atau Sekip, berarti anda sudah memasuki kawasan kampus UGM. Luas total kawasan UGM adalah 183,36 hektar. Sayangnya, tak banyak yang tahu bagaimana lahan seluas ini dialokasikan kepada 18 fakultas yang ada. 

           Bagi yang bukan mahasiswa Fakultas Teknik, berkunjung ke fakultas tersebut, mungkin akan merasa kaget. Bagaimana tidak, fakultas ini tampak megah dengan gedung-gedung baru yang mentereng. Belum lagi lahannya yang memang terbesar di UGM. Dari sana, cobalah mengunjungi Fakultas Filsafat. Tentu anda akan merasakan perbedaannya. Hanya tediri dari dua gedung, itu pun kini harus berbagi dengan mahasiswa Diploma III Ekonomi. Padahal Ekonomi sudah memiliki gedung yang terbilang luas. Terasa sekali kesenjangannya. Sebenarnya, bagaimana kebijakan UGM mengenai pembagian lahan ini? 

Milik Universitas
           
Lahan seluas 183,36 hektar ini awalnya adalah tanah milik Kraton Yogyakarta. Sri Sultan HB IX menghibahkannya untuk UGM. Sebelumnya, proses belajar-mengajar dilakukan di Pagelaran, gedung yang juga milik Keraton Yogyakarta. Gedung yang pertama kali dibangun di lingkungan ini adalah Gedung Pusat (Balairung).
        Menurut Master Plan UGM yang dibuat pada tahun 1984, kawasan UGM terbagi menjadi 11 zone, yaitu zone pusat (13,07 ha), zone sosial humaniora (11,56 ha), zone pertanian (28,6 ha), zone kedokteran (1,71 ha), zone teknik dan MIPA (39,70 ha), zone pelayanan sosial (10,70 ha), zone perumahan timur (10,67 ha), zone perumahan barat (1,57 ha), zone olah raga (11,6 ha), zone rumah sakit (11,6 ha) dan daerah di sebelah utara agro (3,5 ha).
Keseluruhan tanah itu kini sudah resmi berstatus milik UGM, setelah dilakukan sertifikasi tanah secara resmi sejak tahun 1960.

Makin Banyak Makin Luas
           
Bapak Ipar Widodo, kepala sub bagian Perencanaan UGM menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus mengenai alokasi lahan pada setiap fakultas. "Artinya, pihak pusat (rektorat) tidak menjatah berapa luas lahan yang dimiliki oleh satu fakultas. Kebijakannya hanya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing fakultas," jelasnya. 
         Lebih lanjut lagi, Ipar juga mengemukakan bahwa kebutuhan tiap fakultas akan tergantung pada jumlah mahasiswanya. Logikanya, jika jumlah mahasiswanya makin banyak, berarti kebutuhan akan ruang dan saranan fisik umumnya akan makin banyak pula, sehingga lahan yang dibutuhkan juga semakin luas. "Jangan heran kalau fakultas yang terluas adalah Fakultas Teknik, karena kan mahasiswanya paling banyak. Begitu pula dengan filsafat, karena mahasiswanya sedikit, maka cuma butuh sedikit ruang, " jelas Ipar.
         Untuk kebutuhan lain di luar ruang kuliah, seperti laboratorium ataupun toko buku (seperti Fakultas Ekonomi yang memiliki BP FE), alokasi lahan dapat melalui pengajuan proposal kepada rektorat. Fakultas yang merasa ingin membangun gedung baru untuk mahasiswa, dapat mengajukan proposal permohonan lahan, selanjutnya akan dilakukan studi kelayakan lebih lanjut oleh tim dari rektorat. "Setelah itu, dana pembangunan dicari sendiri oleh masing-masing fakultas.”
Ipar mengakui bahwa lahan yang dialokasikan fakultas eksak lebih luas dibandingkan sosial humaniora. "Bagaimana lagi, selain mahasiswanya banyak, mereka kan harus sering melakukan praktikum!”
Sementara untuk program D3, lahan dan gedung masih menjadi tanggung jawab fakultas untuk mencarikan. Kalau sudah siap dananya, tinggal mengajukan proposal permohonan lahan. "Sampai saat ini cuma D3 Teknik yang sudah memiliki gedung. Gedung D3 Ekonomi masih dalam tahap awal pembangunan. Yang lainnya, masih bergabung dengan S1.
         Kalau begitu, kita bisa membayangkan bahwa fakultas yang kaya, bisa jadi akan punya gedung lebih banyak dan lahan lebih luas. Sementara Fakultas Filsafat, bisa jadi terus seperti itu dari tahun ke tahun. 

Alia